Kenaikan biaya tersebut dari yang sekarang en-route domestik Rp 3.000 bakal menjadi Rp 7.000 di 1 Januari 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan kenaikan biaya ini sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas melalui pembangunan dan pengembangan bandar udara serta meningkatkan keselamatan penerbangan melalui pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Biaya Layanan Jasa Navigasi Penerbangan Naik |
Agus menyebut, navigasi penerbangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem keselamatan operasional penerbangan. Tanpa navigasi yang baik, penerbangan sebuah pesawat sangat berbahaya, apalagi dalam kondisi banyak pesawat yang terbang bersamaan. Padahal penerbangan harus diselenggarakan secara berkesinambungan dengan selamat, aman dan nyaman.
"Untuk itu performansi keselamatan penerbangan perlu dijaga secara berkesinambungan sehingga program Pemerintah itu bisa berjalan dengan lancar," tambah dia.
Selain keselamatan, persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa di mana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.
Beberapa upaya yang tengah dilakukan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di tanah air dalam hal peningkatan kinerja pelayanan di antaranya adalah peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).
Juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan, pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru.
Baca juga: LRT Palembang Mulai Beroperasi Hari Ini |