Dalam UU PNBP yang baru ini, mengatur lebih spesifik dan mengacu pada UU Keuangan Negara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemerintah memberlakukan tarif Rp 0 atau nol persen dalam keadaan tertentu khususnya untuk masyarakat miskin.
"Di dalam UU PNBP ini bahwa standar regulator yang lebih jelas, akuntabilitas lebih jelas, dan yang menjawab tuduhan-tuduhan, bahkan untuk masyarakat yang tidak mampu kita dapat menggunakan tarif nol rupiah atau nol persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Tarif Baru PNBP Bisa Rp 0 |
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penerapan tarif nol rupiah ditujukan kepada pelayanan-pelayanan yang diberikan pemerintah dalam kondisi tertentu.
"Selama ini tarif PNBP itu tidak kelihatan ada insentifnya kepada publik. Di UU baru ini dimungkinkan insentif dari tarif menuju nol rupiah," kata Askolani.
Baca juga: Komisi XI Setuju RUU PNBP Jadi UU |
Dalam UU PNBP yang baru ini, kata Askolani, penerapan tarif nol rupiah PNBP ditujukan pada layanan-layanan yang memang tidak mampu dibayar oleh masyarakat.
"Contohnya kita ada di K/L ini untuk bencana. Misalnya dia (Kementerian) Perhubungan punya alat untuk dipakai mengatasi bencana, yang ada pengenaan tarif, itu dimungkinkan jadi nol," jelas dia. (ara/ara)