Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, terdapat 70.000 jenis tarif yang diusulkan oleh kementerian/lembaga (K/L).
"Dengan UU yang baru ini, kita perkuat adalah proses verifikasinya," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Syaratnya Tarif PNBP Bisa Rp 0 |
Dalam UU PNBP yang lama, verifikasi tidak ditegaskan bahwa proses tersebut menjadi tanggung jawab K/L yang bersangkutan memungut PNBP. Proses PNBP sebelumnya hanya mengandalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang di undang-undang yang baru ini menjadi institusi, K/L-nya selain dia mengusulkan PP-nya dan mengeksekusi pungutannya dan verifikasi penerimaan pungutan itu," ujar dia.
Penegasan proses verifikasi terhadap tarif pungutan PNBP yang diusulkan K/L terkait dikarenakan BPK menemukan proses yang tidak wajar. Banyak K/L yang memungut namun sebelum tarifnya diatur dalam aturan yang berlaku.
"K/L itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak deteksi kita sampai saat ini ada 70.000 tarif yang diusulkan oleh K/L," ujar dia.
Baca juga: Sah! Tarif Baru PNBP Bisa Rp 0 |
Oleh karena itu, lanjut Askolani, dengan UU PNBP yang baru ini para K/L diberikan tanggung jawab untuk memverifikasi tarif pungutan layanan yang diusulkan. Dia bilang, dari hasil verifikasi tersebut bisa membuat tarif menjadi kurang dari 70.000.
"Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang nggak efektif, dengan dikasih kewenangan pada Kemenkeu untuk me-reviewnya, itu ada kemungkinan kita hilangkan. Kita usulkan untuk dihilangkan, sehingga tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul betul layak untuk dipungut oleh K/L," tutup dia. (ara/ara)