Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa mengatakan selama ini masih ada instansi yang tidak memecat PNS-nya walau telah terbukti tersangkut kasus Tipikor dalam putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Untuk itu, BKN juga telah memblokir data kepegawaian PNS yang terbukti tersangkut korupsi agar tak bisa kembali aktif mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"(Karena biasanya) malah yang bersangkutan diaktifkan kembali. Malah dari mereka tetap menjabat di instansi bersangkutan. Maka itu kita blokir data, kalau kita blokir di sini, maka itu blokir sampai ke daerah-daerah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemblokiran ini juga ditujukan untuk tertib administrasi, yaitu menekan kerugian negara berlarut dan meninggalkan kekeliruan. Artinya kalau mereka berdasarkan perundang-undangan harus diberhentikan, ya diberhentikan, jangan malah dikasih jabatan. Jadi jangan menimbulkan kerancuan," jelasnya.