Perhatian! Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dipenjara

Perhatian! Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dipenjara

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 07 Agu 2018 19:00 WIB
Foto: Bagus Prihantoro/detikcom
Jakarta - Sebuah video yang sedang ramai di jagat dunia maya menunjukkan seorang pejalan kaki menegur pemotor lewat trotoar. Apes, si pejalan kaki itu malah kena semprot dan dipukul oleh pemotor.

Kementerian Perhubungan menegaskan, sesuai aturan pemotor dilarang keras lewat trotoar. Sanksinya bila dilanggar si pemotor itu bisa dipenjara.

Pemanfaatan trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki sendiri sudah diatur baik dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda). Pengendara sepeda motor yang masuk ke ruang pejalan kaki, dalam hal ini trotoar masuk dalam kategori melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti dirangkum detikFinance, Selasa (7/8/2018), hak-hak pejalan kaki dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trotoar sebagai fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam Pasal 131 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Selain itu, pada Ayat 2 juga disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Aturan itu juga dikuatkan dalam Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Kemudian Pada Pasal 34 Ayat 4 kembali ditegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.


Selain soal aturan, disiapkan juga sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar seluruh aturan tersebut. Sanksi mulai dari pengenaan denda, hingga pidana penjara.

Yang pertama, sanksi tertuang dalam Pasal 274 Ayat 2 UU Nomor 22/2009. Di sana dengan jelas ditulis, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Kemudian sanksi kedua terdapat pada Pasal 275 Ayat 1 yang tertera, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Namun ada juga hukuman yang dibuat oleh pemerintah daerah. Untuk di Jakarta, larangan pengendara masuk ke trotoar tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. (fdl/zlf)

Hide Ads