Perizinan Sudah Online, Kok Masih Suka ke Kantor OSS?

Perizinan Sudah Online, Kok Masih Suka ke Kantor OSS?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 09 Agu 2018 15:15 WIB
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) sudah berusia sebulan. Layanan ini, diluncurkan pada 9 Juli 2018 lalu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sejak diluncurkan, kantor pelayanan OSS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hampir tidak pernah sepi. Padahal, perizinan usaha ini sebenarnya bersifat online.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, hal tersebut menunjukan perilaku pengguna layanan yang terbiasa dengan sistem tatap muka atau offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu hal yang kita evaluasi terhadap perilaku user kita, kita harus akui mindset kultur kita belum menerima sepenuhnya pelayanan online, betul-betul nggak ketemu," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Padahal, kata dia, para pengguna tersebut membawa laptop sendiri dari tempat tinggal maupun kantor. Ujung-ujungnya, mereka mengakses OSS di lingkungan kementerian dengan online.


"Mereka bawa komputer sendiri, akses wifi di sini, apply-nya di sini sebenarnya dari perusahaan sama aja," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan, hal ini menunjukan jika respons masyarakat terhadap OSS positif. Menurutnya, masyarakat ingin lebih tahu soal OSS.

"Sisi positifnya respons mereka cukup bagus sehingga kadang belum perlu perpanjangan izin pengin mencoba dulu OSS sehingga registrasi user name dulu," tutupnya.


Saksikan juga video 'Ruwetnya Izin Usaha di Indonesia Bikin Pengusaha Mebel Hengkang':

[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads