Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, NIB yang diterbitkan berasal dari awal pengoperasian OSS sampai tanggal 19 Juli 2018.
"Minggu pertama, termasuk Sabtu dan Minggu rata-rata NIB yang diterbitkan 114. Bahkan minggu kedua NIB sudah 248 diterbitkan OSS," kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, NIB menjadi dasar para investor untuk merealisasikan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Setelah mendapatkan NIB, para investor nantinya bisa mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional.
Susiwijono mencatat, sebelum mendapatkan NIB para investor harus mengurus registrasi terlebih dahulu dalam mengakses OSS. Rata-rata yang melakukan registrasi sampai 19 Juli 2018 tercatat 983.
Tahapan setelah registrasi adalah melakukan aktivasi akun, tercatat sampai 19 Juli 2018 sudah ada 706 akun yang melakukan aktivasi.
"Ada pelaku usaha yang memang memilih untuk registrasi dulu, aktivasinya nanti sambil tanya-tanya soal OSS," jelas dia.
Dari total 248 NIB yang diterbitkan, kata Susi, sudah ada 151 izin usaha yang diterbitkan dan 128 izin komersial/operasional.
"Intinya, sistem OSS yang sudah sejak September 2017 diinisiasi, sudah diluncurkan, di 10 hari ini sudah relatif lancar," papar dia.
Lebih lanjut Susi mengungkapkan, pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun akan terus menyempurnakan OSS sebelum transisi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita juga sudah mendidik 50 petugas BKPM dan dari PTSP DKI Jakarta," tutup dia. (ara/ara)