Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menerangkan, ketentuan terkait netralitas pejabat negara diatur dalam Undang-undang Pemilu.
"Jadi begini UU Pemilu menyatakan bahwa pejabat negara itu dilarang menjadi tim sukses presiden, gubernur, bupati," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (10/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU Tipikor menyatakan bahwa BUMN dimasukan ke dalam pejabat negara. Sehingga, saya saat itu dengan Bawaslu memakai dasar hukum itu seluruh komisaris, direksi dan karyawan BUMN tidak boleh jadi tim sukses," jelasnya.
Dia bercerita, saat bertugas di Kementerian BUMN pihaknya pernah mendata direksi dan komisaris yang menjadi tim sukses. Saat itu, dia menemukan ada 23 yang menjadi tim sukses.
"Kita tegas memberikan pilihan, saya kontak satu-satu, saat itu saya kasih waktu 2 hari untuk memilih apakah tim sukses atau komisaris. Saat itu ada 3 orang memilih mundur jadi komisaris," tutupnya.











































