Pesawat Dimonim Air berangkat dari Tana Mera menuju Oksibil. Pesawat ini diperkirakan membawa 9 orang yang terdiri dari pilot, copilot, serta 7 penumpang.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa tersebut. Dia mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris jika penumpang pesawat meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000 apabila terdapat korban luka luka", terang dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Dia mengatakan, pihak Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua, dan Polres Oksibil untuk mendata para korban. Serta, mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan.
Simak Juga, Kronologi Pesawat Perintis Dimonim Air Hilang Kontal di Oksibil:
(zlf/zlf)