Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito menjelaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 dan direvisi menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pembelian Susu.
Dalam Permentan Nomor 30 pembelian susu sapi tidak menggunakan kata-kata 'wajib' seperti dalam Permentan Nomor 26. Kemudian dalam Permentan Nomor 33 tidak ada lagi sanksi bagi importir yang tidak membeli susu sapi lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Industri Susu Nasional Perlu Diatur Perpres |
Agus pun menilai hal tersebut dapat mengancam bisnis peternak susu sapi lokal karena mesti bersaing dengan susu impor. Sehingga dapat menjatuhkan harga susu sapi lokal.
Selain itu saat ini harga susu dalam negeri pun masih dinilai rendah, yakni Rp 5.300 per liter dari perkiraan biaya produksi mencapai Rp 6.500 per liter.
"Jadi sekarang harga masih jauh kan Rp 5.300 per liter hari ini. Padahal biaya produksi itu RP 6.500 per liter, jadi sudah apa-apa dipotong lagi jadi ini jelas mengancam," tutupnya. (hns/hns)