"Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan SSDN yang begitu kompleks. Tanpa regulasi yang kuat, peternak lokal tidak akan bisa hidup," kata pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf, dalam paparannya yang dikutip Senin (6/8/2018).
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam usulan Perpres mengenai SSDN ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Industri Susu Nasional Perlu Diatur Perpres |
Selama ini, penyerapan SSDN dijalankan hanya sekadarnya saja sehingga angka serapan produk lokal terabaikan. Dengan rasio yang jelas dan diatur dalam Perpres, muncul kewajiban bagi IPS serta Importir untuk melakukan serapan sekaligus kemitraan dalam upaya meningkatkan kualitas dan produksi SSDN.
Perpres juga diharapkan bisa mengatur soal pasar SSDN supaya lebih jelas. Rochadi melihat pemerintah perlu menetapkan pangsa pasar dalam negeri sebagai target utama dari SSDN.
"IPS dan Importir yang tidak menyerap SSDN, bisa saja mengolah di Indonesia, tapi produknya harus diekspor. Jadi pasar dalam negeri terjamin bagi produk yang menggunakan SSDN," katanya.
Baca juga: Impor Bahan Baku Susu Bakal Diperketat |
Selain itu, Rochadi juga mengusulkan produk susu yang menggunakan SSDN dimasukkan ke dalam Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).
"Ini tentu akan membuat produksi dalam negeri meningkat. Kejelasan pasar juga membuat harga yang terbentuk menjadi lebih baik bagi peternak," kata dia.
Sebelum reformasi, urusan persusuan nasional sempat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Aturan ini membuat kondisi persusuan nasional cukup kondusif bagi peternak karena adanya wajib serap terhadap SSDN.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998.
Sejak saat itu, belum ada regulasi yang kuat untuk mengatur persoalan persusuan nasional yang saat ini kondisinya menyulitkan peternak sapi perah lokal. (dna/zlf)