Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal pengetatan impor bahan baku susu bagi industri yang tidak menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
"Kemendag sedang mengupayakan yang terbaik soal susu ini. Pengetatan rekomendasi impor dari Kementan juga akan jadi bahan pertimbangan ke depan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati dalam keterangannya, Kamis (26/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 44 ayat 1 poin (c) Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, dijelaskan bahwa salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pemanfaatan SSDN dan kemitraan adalah tidak diberikannya izin impor selama setahun. Rekomendasi sanksi dari Kementan inilah yang akan dijadikan pertimbangan oleh Kemendag untuk mendorong serapan SSDN oleh IPS.
Kekhawatiran adanya teguran dari World Trade Organization (WTO) soal pembatasan impor juga sempat muncul untuk beleid terkait SSDN ini. Namun, Kemendag memastikan pihaknya akan mengawal implementasi aturan ini. "Kita sedang berupaya juga menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk memetakan hal yang nantinya bisa jadi permasalahan," kata Pradnyawati.
Sebelumnya, pada awal April lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan juga sempat melontarkan pernyataan bahwa Kemendag siap pasang badan jika nantinya regulasi SSDN ini dipermasalahkan. "Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami yang akan berada paling depan. Yang jelas, Permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," kata Oke.
Simak juga video pernyataan 'Dirjen PKH: Campuran Pakan Ternak Masih Harus Impor'
(dna/zlf)