Untuk menyiapkan kado tersebut, pemerintah pusat telah menganggarkan dana hingga Rp 6 triliun.
"Alokasi kalau nggak salah sekitar Rp 5-6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBD dan APBD itu dari DAU. Plus pensiun itu biasanya tanggung jawab pusat," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019 |
Pemerintah juga akan memasukkan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun yang bersifat final. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.
Untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.
"Tapi kan sebenarnya dua tahun lalu konsisten naik setiap tahun. Tentunya sesuai dengan kemampuan fiskal jadi kita enggak bisa langsung geber. Kita seimbangkan dulu dengan kebijakan THR dulu bagaimana. Setelah stabil baru kemudian kebijakan gaji pokok yang selama ini normal dijalankan lagi," terang Askolani. (ara/ara)