Rasio Penduduk Usia Produktif Tangsel Capai 64%, Begini Cara Kelolanya

Rasio Penduduk Usia Produktif Tangsel Capai 64%, Begini Cara Kelolanya

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 19 Agu 2018 09:09 WIB
Ilustrasi Penduduk Usia Produktif (Foto: Fuad Hasim)
Jakarta - Dari seluruh provinsi di Indonesia, ada 10 kota dan kabupatan, yang masuk kategori 'Kota Layak Pemuda'. Kategori ini disematkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Salah satu kota yang mendapat predikat 'Kota Layak Pemuda' adalah Tangerang Selatan (Tangsel).

Kota ini terus berbenah dan berlomba terus menjadi kota terbaik layak pemuda. Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Periode 2018-2019 Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Syawqi, mengatakan, pihaknya terus concern kepada generasi muda dan menjauhkan dari hal-hal negatif.

Ia memaparkan beberapa poin. Pertama, harus ada keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan manusia. Ia menyebut, pembangunan manusia secara nasional atau dunia, diperkirakan akan mendapatkan bonus demografi tahun 2030.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Provinsi Banten, khususnya Tangsel, dari usia produktif anak-anak muda, paling tinggi presentase BPS pusat tahun 2016, mencapai 64% dari total populasi 1 juta lebih di Tangsel. Maka itu, harus ada keberpihakan pemerintah dan ada regulasi. Dari regulasi itu, bagaimana membangun SDM agar anak-anak mudanya lebih terarah. Kadang kita sering dengar sustainable purpose, sementara dalam penerapannya masih dirasa kurang di sana-sini," kata dia dalam keterangan tertulis Minggu (19/8/2018).



Syawqi, menegaskan, pemerintah harus memiliki regulasi hukum yang jelas. Bagaimana membangun dan mengarahkan generasi anak muda kedepan. Salah satunya untuk kategori usia 16-30 tahun sesuai undang-undang, sudah masuk usia produktif.

Regulasi hukum ini, kata Syawqi, adalah terjemahan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013 tentang Kepemudaan.

"Kalau di Tangsel, kami punya Perda (Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan kepemudaan. Salah satu parameter utama, ada enggak keberpihakan Pemkot terhadap anak muda. Karena didalamnya mengatur, salah satunya, menjauhkan dari hal-hal negatif," jelas dia.

Kedua, mendorong kewirausahawan pemuda. Setelah regulasi, lanjutnya, anak-anak muda didorong, apakah ingin punya usaha, bentuk kepeloporan, kepemimpinan, dimana hal itu masuk program pemkot dan kabupaten.

Syawqi, mengakui, persoalan regulasi harus didorong dari sisi legislatif. Sebelumnya, pihaknya sudah menginisiasi para anggota dari KNPI Tangsel. Di pertemuan bersama KNPI tersebut, ia ingin Tangsel harus dapat mendorong anak mudanya dan sinergi dengan Pemkot.

"Banyak yang mau menjadi entrepreneur tapi kesulitan bantuan modal. Kedepan, kami nggak terlalu banyak mendorong dengan memberi ikan tapi kail. Paling tidak ada stimulan. Bukan bantuan terus-menerus tapi mereka didorong sebagai usahawan," imbuhnya. (dna/dna)

Hide Ads