"Tahun lalu Mei-Juni yang diminta Rp 2,6 triliun, Mei-Juni tahun ini request-nya Rp 5,8 triliun, ada pertumbuhan 124,4%," kata Robert di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).
Peningkatan permintaan restitusi ini karena Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk mempermudah dan memperluas insentif tax holiday dan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang baru berlaku April 2018 ini pun baru mulai dicatat sejak Mei-Juni 2018. Di mana jumlah permintaan restitusi berdasarkan SPT naik 284,5% atau sebanyak 1.542 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya 401.
"Ini artinya, kebijakan percepatan restitusi dimanfaatkan," tambah dia.
Dari lonjakan tersebut, jumlah restitusi yang diberikan kepada WP bertumbuh. Jumlah SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) yang dikeluarkan sebanyak 708 pada Mei-Juni tahun ini dibanding periode yang sama tahun lalu hanya 97.
"Jadi betul-betul dipercepat, nominalnya tahun lalu Rp 1,7 triliun, tahun ini Rp 2,8 triliun atau tumbuh 63,4%," tutup dia. (hek/hns)