Laporan Kelebihan Bayar Pajak Capai Rp 5,8 T, Naik 124%

Laporan Kelebihan Bayar Pajak Capai Rp 5,8 T, Naik 124%

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Agu 2018 12:40 WIB
Dirjen Pajak Robert Pakpahan/Foto: Ari Saputra
Tangerang - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat pada periode Mei-Juni 2018 ada pengajuan kelebihan bayar pajak atau restitusi sebesar Rp 5,8 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan realisasi restitusi Rp 5,8 triliun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di 2017.

"Tahun lalu Mei-Juni yang diminta Rp 2,6 triliun, Mei-Juni tahun ini request-nya Rp 5,8 triliun, ada pertumbuhan 124,4%," kata Robert di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).


Peningkatan permintaan restitusi ini karena Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk mempermudah dan memperluas insentif tax holiday dan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert mengatakan, ada tiga kelompok wajib pajak (WP) yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yakni WP dengan kriteria tertentu, WP yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.


Aturan yang baru berlaku April 2018 ini pun baru mulai dicatat sejak Mei-Juni 2018. Di mana jumlah permintaan restitusi berdasarkan SPT naik 284,5% atau sebanyak 1.542 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya 401.

"Ini artinya, kebijakan percepatan restitusi dimanfaatkan," tambah dia.

Dari lonjakan tersebut, jumlah restitusi yang diberikan kepada WP bertumbuh. Jumlah SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) yang dikeluarkan sebanyak 708 pada Mei-Juni tahun ini dibanding periode yang sama tahun lalu hanya 97.

"Jadi betul-betul dipercepat, nominalnya tahun lalu Rp 1,7 triliun, tahun ini Rp 2,8 triliun atau tumbuh 63,4%," tutup dia. (hek/hns)

Hide Ads