Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perlakuan khusus tersebut berupa keringanan pajak bagi mereka yang merupakan korban gempa.
"Ditjen Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecuali pengenaan perpajakan, dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan," kata Robert di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin keringangan kewajiban perpajakan untuk Lombok meliputi pengecualian sanksi administrasi dan pelaporan SPT masa/tahunan serta pembayaran pajak. Lalu pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat, dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
"Kebijakan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir," ungkap dia.