Pedagang Jual Beras Tanpa Label Informasi, Izin Usaha Dicabut

Pedagang Jual Beras Tanpa Label Informasi, Izin Usaha Dicabut

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 27 Agu 2018 17:14 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kewajiban label informasi pada Kemasan beras. Bila, tak dilabeli pengusaha beras dijatuhi sanksi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono menjelaskan pengusaha dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label informasi. Jika melanggar kewajiban tersebut maka beras ditarik dari peredaran.


Kemudian, bila tidak menarik beras karena dijual dalam kemasan tanpa label, maka izin usahanya akan dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 beras yang wajib dilabeli adalah beras dengan jenis medium, premium dan khusus.


"Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," jelas dia dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip detikFinance, Senin (27/8/2018).

Sementara itu, aturan tersebut telah berlaku sejak 25 Agustus kemarin. Aturan label informasi tersebut akan berisi informasi terkait merek, jenis beras, keterangan campuran beras, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. (hns/hns)

Hide Ads