Mulai 25 Agustus Beras di RI Wajib Pakai Label

Mulai 25 Agustus Beras di RI Wajib Pakai Label

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 27 Agu 2018 10:40 WIB
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan pencantuman label pada kemasan beras sejak 25 Agustus. Hal itu sebagai upaya memberikan informasi kepada konsumen.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono label pada beras akan berisi informasi mengenai asal. Dengan begitu menjamin kualitas dari beras.



Adapun jenis beras yang mesti dilabeli informasi tersebut adalah medium, premium dan khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras," kata Veri dalam keterangan tertulis seperti yang ditulis detikFinance, Senin (27/8/2018).



Lebih lanjut, ia menjelaskan label tersebut akan berisi informasi mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.

Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Saksikan juga video 'Ikuti Tren, Bulog akan Jual Bahan Pokok Secara Online':

[Gambas:Video 20detik]

Mulai 25 Agustus Beras di RI Wajib Pakai Label

(dna/dna)

Hide Ads