Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono label pada beras akan berisi informasi mengenai asal. Dengan begitu menjamin kualitas dari beras.
Adapun jenis beras yang mesti dilabeli informasi tersebut adalah medium, premium dan khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan label tersebut akan berisi informasi mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.
Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Saksikan juga video 'Ikuti Tren, Bulog akan Jual Bahan Pokok Secara Online':
(dna/dna)