Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap kritikan Pimpinan MPR Zulkifli Hasan soal pembayaran pokok utang pemerintah menyesatkan.
Ketua MPR dalam pidato sidang tahunan MPR 16 Agustus 2018 menyampaikan bahwa besar pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp 400 triliun, yang 7 kali lebih besar dari dana desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan adalah tidak wajar.
"Pernyataan tersebut selain bermuatan politis juga menyesatkan," kata dia seperti dikutip dari laman Facebooknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran dana desa untuk tahun 2019, menurut data Kementerian Keuangan adalah Rp 85 triliun. Artinya, besaran cicilan utang adalah 4,6 kali dari besaran dana desa di 2019.
Lagi-lagi, berbeda dengan tudingan Zulkifli yang menyebut besaran cicilan utang 2019 adalah 7 kali besaran alokasi dana desa.
"Pada tahun 2018 rasio menurun 39,3% menjadi 6,6 kali, bahkan di tahun 2019 menurun lagi hampir setengahnya menjadi 5,7 kali. Artinya kenaikan dana desa jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan pembayaran pokok utang. Lagi-lagi tidak ada bukti dan ukuran mengenai kewajaran yang disebut Ketua MPR," jelas Sri Mulyani.