Menurut Direktur Utama PT Food Station Arief Prasetyo Adi, pihaknya bersama beberapa pelaku usaha seperti Bulog dan Perpadi telah mengirimkan surat usulan kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mempertimbangkan aturan tersebut.
"Ada beberapa poin di surat yang kami haturkan ke Pak Menteri Perdagangan, hasil diskusi Pelaku Usaha, Bulog, Perpadi beberapa waktu lalu," kata dia kepada detikFinance, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat usulan tersebut, ada beberapa poin yang diminta untuk dipertimbangkan. Pertama, yakni penulisan derajat sosoh, butir patah dan kadar air ditiadakan karena spesifikasi dirasa telah direpresentasikan dalam syarat golongan beras premium dan medium.
Kemudian, terkait penulisan varietas pada komposisi dianggap tidak perlu dicantumkan. Sebab pihaknya menilai beras tidak beda dibedakan, misanya seperti varietas inpari dan ciherang.
"Ketiga, definisi 'pengemas' harus diperjelas agar tidak bias tafsir mengenai siapa saja yang perlu mengimplementasikan peraturan ini. Keempat, jika poin-poin Permendag Nomor 59 ini sudah final, maka diperlukan sosialisasi berupa petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan implementasi pencantuman label kemasan beras ini," tulis dia seperti yang dikutip dari surat.
Terakhir, pelaku usaha meminta agar ada penambahan waktu implementasi dari permendag tersebut. Dengan begitu, Arief berharap Enggar dapat mempertimbangkan usulan tersebut dan memberi keputusan.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 59 Tahun 2018 telah dikeluarkan sejak 25 Mei dan berlaku tiga bulan sejak diterbitkan, yakni 25 Agustus.
Saksikan juga video 'Anggota DPR Nilai Janggal Rencana Impor Beras':
(eds/eds)











































