Bambang menjelaskan, BPS memang berada dalam binaan kementerian yang dia pimpin saat ini. Namun independensi BPS terjaga dan dipagari oleh Undang-Undang, seperti UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Itu sama sekali tidak benar, mereka punya UU yang menunjukkan independensi mereka. BPS kebetulan langsung di bawah binaan saya sebagai Menteri PPN. Sebagai pembinanya kita tidak pernah melakukan intervensi, menitip apapun, jadi sama sekali tidak benar," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sektor Pangan Nasional dalam Catatan BPS |
Bambang menambahkan, kredibilitas dari sebuah lembaga statistik memang tergantung dari independensinya. Hal itulah yang mendasari terbitnya UU tersebut.
Dia mengungkapkan, pemerintah baik itu menteri maupun presiden baru mengetahui hasil data statistik BPS satu jam sebelum diumumkan melalui konferensi pers.
"Dari presiden sampai menteri terkait itu pun baru tahu satu jam sebelum press conference. Jadi sama sekali tidak ada unsur rekayasa atau intervensi," tegasnya.
Sekadar informasi, kemarin di salah satu media calon wakil presiden Sandiaga Uno menuding pemerintah mengontrol data yang dikeluarkan BPS, khususnya data terkait kemiskinan dan pengangguran.
Saksikan juga video 'BPS Menjawab SBY yang Sebut Penduduk Miskin 100 Juta':
(das/ara)











































