Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada aturan yang mengatur bahwa data keuangan tersebut terjamin keamanannya.
"Betul (aman). Itu data keuangan untuk kepentingan perpajakan, bukan untuk kepentingan yang lain," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk DJP sendiri, data tersebut hanya bisa diakses oleh pegawai DJP tertentu sesuai kewenangannya dalam pengawasan WP yang bersangkutan," tambah dia.
Hestu mengungkapkan, keamanan dan kerahasiaan data keuangan untuk perpajakan juga diatur oleh Pasal 34 UU KUP.
"Ada kewajiban bagi pejabat/pegawai pajak untuk merahasiakan data2 WP, sesuai Pasal 34 KUP," tutup dia.
Diketahui, Ditjen Pajak sudah bisa mengakses atau mengintip rekening para WP lantaran program automatic exchange of information (AEoI) sudah berjalan per 1 September 2018.