Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data yang didapat otoritas akan dijadikan basis pemeriksaan pajak ke depannya.
Hestu menyebut, data nasabah domestik dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya sudah diterima pada akhir April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk nasabah asing, Hestu mengaku perbankan dan lembaga keuangannya wajib menyampaikan data melalui Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 Agustus 2018, dan OJK menyerahkan kepada otoritas pajak nasional paling lambat 31 Agustus 2018.
"Data nasabah asing tersebut akan dipertukarkan dengan data keuangan WNI dari 88 negara mitra AEoI kita, paling lambat 30 September 2018 nanti.
Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini," ungkap dia.
Saksikan juga video 'Kocak! Gaya Ditjen Pajak RI Tanggapi Soal Fahri di Twitter':