Pajak Impor 1.147 Barang Konsumsi Naik hingga 10%

Pajak Impor 1.147 Barang Konsumsi Naik hingga 10%

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 05 Sep 2018 18:24 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor. Upaya ini dalam rangka mendongkrak defisit neraca pembayaran yang menjadi salah satu penyebab anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Sri Mulyani mengumumkan dan didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.


"PMK-nya sudah ditandatangani pagi tadi dan akan dikeluarkan segera," ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kebijakan itu ada 1.147 pos tarif yang terkena penyesuaian tarif impornya. Penyesuaian tarif impor terhadap barang-barang impor itu terbagi menjadi 3 bagian.


Ada 719 pos tarif yang PPh-nya naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Lalu ada 218 pos tarif yang naik dari 2,5% menjadi 10%. Serta ada 210 pos tarif yang tarif PPh impornya naik dari 7,5% menjadi 10%.

"Sementara ada 57 pos tarif yang tetap 2,5%. Post tarif ini merupakan impor bahan baku yang kami nilai penting untuk menjaga momentum ekonomi," tambahnya.


Sementara untuk barang-barang yang PPh impornya naik itu, ditegaskan merupakan barang konsumsi yang bersifat barang akhir. Sehingga jika dikenakan penyesuaian tarif akan mampu membantu menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia tanpa mengganggu roda perekonomian. (das/hns)

Hide Ads