Naikkan Gaji PNS 5%, Kemenkeu: 3 Tahun Tak Naik

Naikkan Gaji PNS 5%, Kemenkeu: 3 Tahun Tak Naik

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 05 Sep 2018 19:12 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% di tahun 2019. Apa alasannya?

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan keputusan tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Pasalnya, kata dia, dalam tiga tahun terakhir belum ada kenaikan gaji untuk PNS. Padahal telah terjadi inflasi dalam tiga tahun terkahir ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mengadopt inflasi, kan kenaikan (gaji) hanya 5%. Sedangkan inflasi tiga tahun ini 3%, 3%, 3% tapi pemerintah ambil kebijakan ya cukup 5% saja tahun ini," kata dia di diskusi media, Mandarin Oriental Hotel, Rabu (5/9/2018).



Lebih lanjut, ia menjelaskan selama ini keputusan tersebut juga telah disesuaikan berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, di tahun-tahun belakangan tidak ada kenaikan gaji.

"Belanja pegawai kita tuh sangat dinamis melihat kondisi kebijakan dan kemampuan fiskal kita. Di dalam tiga tahun ke belakang kita tak pernah naikkan gaji pokok lagi, kita lebih ke beri tunjangan, gaji ke-13, dan dalam dua tahun ini dalam bentuk THR," papar dia.



Selain itu, Askolani menjelaskan pemerintah juga berencana memperbaiki skema dana pensiun PNS di tahun 2020. Rencananya skema tersebut tidak akan sama dengan seperti kenaikan gaji pokok.

"Nanti pemerintah lagi siapkan untuk pensiun itu di 2019 tapi implementasinya di 2020. Kebijakan bagi pensiun, nggak kaya menaikkan gaji pokok jadi dia akan lebih baik," tutup dia (dna/dna)

Hide Ads