Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan ini akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan ini dibuat setelah melakukan tinjauan atas aturan sebelumnya yang mengatur barang-barang impor yakni PMK 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017.
"PMK udah ditandatangi dan berharap pemerintah satu sisi ingin cepat dan sigap dan kita juga selektif," tuturnya.
PMK itu saat ini masih menunggu penomoran dari Kemenkumham. Meski begitu Sri Mulyani mengatakan, bahwa aturan PPH impor baru ini akan berlaku 7 hari setelah ditandatangani atau dengan kata lain minggu depan.
"Kita sedang undangkan. Nanti kalau keluar berlakunya 7 hari setelah tandatangani," ujarnya.
Sementara untuk masa berlaku PMK ini akan berlaku seterusnya hingga ada putusan pencabutan. Meski begitu, kebijakan ini akan bersifat fleksibel.
"Kami akan lakukan monitoring akan ada join meeting lagi untuk membentuk task force. Kami akan terus melakukan fine tuning. Kalau makin baik ya kita adjust kalau turbulance kami akan lihat efektifitasnya," terangnya.