Menurut Undang-Undang (UU) BUMN No 19 Tahun 2003 tentang BUMN salah satu pasalnya menyebutkan bahwa masa jabatan direksi ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa jabatan.
Dalam UU itu juga menyebutkan anggota direksi BUMN sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. Namun pemberhentian harus dengan menyebutkan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kenapa Direksi BUMN Sering Dirombak? |
Menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bisa Menteri BUMN Rini Soemarno menilai kinerja dari direksi yang dirotasi sebelum masa jabatan berakhir lantaran kinerjanya kurang memuaskan. Namun jika hal itu sering dilakukan maka timbul kecurigaan.
Bahkan menurutnya dalam bongkar pasang direksi BUMN kemungkinan ada mafia jabatan yang bermain di dalamnya.
"Saya berharap seharusnya pilih orang yang terbaik, berikan target yang jelas. Masa jabatan lima tahun itu membuat orang yang bekerja menjadi lebih tenang. Kalau sering terjadi pergantian maka yang muncul mafia pejabat BUMN," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (13/9/2018).
Said mengaku saat dia masih di dalam Kementerian BUMN, sering kali ada CV dan lamaran yang masuk untuk menjadi direksi BUMN dengan embel-embel tertentu.
"Macam-macam, dulu saya pernah terima hampir seribu CV yang mengaku relawan tim sukses. Tapi ditolak, meskipun ada beberapa yang masuk karena sesuai dengan kompetensinya," terangnya.
Said menjelaskan ada berbagai macam keuntungan yang diincar untuk menjadi direksi BUMN. Pertama bisa melakukan intervensi dari sisi pengadaan barang dan jasa.
Lalu dalam menempatkan direksi BUMN juga bisa melakukan intervensi dari sisi kerja sama investasi maupun operasi. Direksi BUMN juga bisa menentukan dari sumber pendanaan perusahaan nantinya.
"Lalu bisa juga dia menempatkan orang-orangnya di BUMN. Terakhir dia bisa menetapkan kegiatan agenda politik secara tersembunyi," tegasnya
Saksikan juga video 'Pertamina Rombak Jajaran Direksi':