Aturan Taksi Online Dicabut Bisa Rugikan Pengemudi dan Konsumen

Aturan Taksi Online Dicabut Bisa Rugikan Pengemudi dan Konsumen

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 14 Sep 2018 11:08 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk kembali mencabut sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dalam hal ini taksi online.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai putusan MA tersebut cukup memberatkan, bahkan merugikan driver dan konsumen. Dengan pencabutan pasal tersebut, maka sisi keamanan dan kenyamanan taksi online jadi terabaikan.

"Jangan melirik murahnya, tapi jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali," kata Djoko dalam keterangan resminya, Jumat (14/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, setiap penyelenggaraan atau aktivitas transportasi yang melibatkan publik perlu diatur. Dia mengatakan, bahwa setiap negara telah memiliki aturan transportasi publik sendiri.

"Setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online," jelasnya.


Dia mengatakan, bila transportasi online tak mau mengikuti aturan, maka pemerintah harus bisa menindak tegas para operator online tersebut.

"Jika tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja dan pemerintah dapat membuat aplikasi yang diberikan pada semua usaha taksi reguler yang berizin," ujarnya.

Diketahui, terdapat 10 pasal yang dicabut dalam aturan itu, yakni argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perizinan, STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, dan sanksi tanda khusus.

Sementara ada empat pasal yang tidak dicabut oleh MA, yakni kode khusus TNKB, tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi.

(fdl/dna)

Hide Ads