Aturan Tarif Taksi Online di Permen 108 Masih Berlaku

Aturan Tarif Taksi Online di Permen 108 Masih Berlaku

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 14 Sep 2018 19:27 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Pemerintah masih merancang aturan baru untuk taksi online. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, aturan baru ini mengikuti arahan dari MA. Artinya, pasal-pasal yang tidak dicabut masih berlaku, dan yang dicabut tidak akan masuk dalam aturan baru.

Dengan begitu, Budi mengatakan, aturan terkait tarif masih berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya yang tidak dianulir kuota masih ada, pembatasan wilayah operasi tetap ada, tarif tetap ada, kemudian nomor kode khusus tetap ada dan itu yang diterima MA," kata dia di Kemenhub Jakarta, Jumat (14/9/2018).


Budi mengatakan, salah satu ketentuan yang dicabut oleh MA ialah terkait dengan stiker. Dalam aturan yang baru, Budi mengatakan, kewajiban stiker tidak diterapkan dan diganti penanda lain.

"Stiker tidak diterima ya sudah saya nggak usah paksakan, tapi kan pengganti stiker ada nomor kode khusus. Pelatnya sama hitam, misalnya B nomor berapa mungkin nomor belakang TK barangkali, polisi tahu itu taksi online tapi nggak pakai stiker," jelasnya.

Terkait aturan baru ini, Budi mengatakan, Kemenhub juga akan meminta masukan dari aliansi sopir taksi online. Rencananya, pekan depan masukan tersebut akan dibahas.

"Hari Senin dan Selasa aliansi akan saya fasilitasi, untuk merumuskan, mereka akan mengusulkan ke pemerintah kira-kira apa yang dimuat dalam peraturan yang baru nanti. Dengan catatan itu akan jadi bahan diskusi kita, sehingga ketika rapat akan dibahas bersama-sama," tutupnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads