Mulai 10 Oktober 2018, impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.
Selain bea masuk, importir juga bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10% berlaku flat, serta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki.
"Berapa tarif yang berlaku kalau impor di atas US$ 75? Tarif bea masuk 7,5% flat semua jenis barang, PPN 10% flat, PPh 10% kalau punya NPWP, kalau tidak tarifnya 20%," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.