Aturan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dolar Amerika Serikat (AS) dalam negeri. Jika dolar AS terpenuhi dan dikonversi ke dalam rupiah, maka masalah nilai tukar pun akan terselesaikan.
Aturan baru Kementerian Perdagangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 94 Tahun 2018 tentang penggunaan letter of credit (L/C).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku belum ngomongin, aku tuh belum diskusi tentang beginian," kata Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Ketentuan aturan Permendag itu ditujukan kepada ekspor barang tertentu, antara lain berupa mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit.
Menurut Suahasil, aturan agar DHE betah di dalam negeri dengan insentif salah satunya melalui diskon atau potongan PPh untuk bunga deposito DHE yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016.
"Kalau kami kan bekerja dengan UU yang ada, dan secara prinsip DHE kalau dia bisa masuk ke dalam negeri dan tinggal di dalam negeri lebih lama itu sangat baik, nah jadi kita memang dalam posisi ingin," jelas dia.
Suahasil pun mengaku heran jika insentif dari pemerintah terkait dengan konversi DHE ke rupiah belum banyak laku atau diminati oleh para eksportir.
Dia pun akan meminta beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang memberikan insentif terkait dengan DHE untuk melakukan evaluasi.
"Kami belum tahu kenapa itu (insentif) belum diminati, ya itu dia yang mesti di-review oleh teman-teman yang mengimplementasikan itu supaya lebih banyak," tutup dia. (hek/ara)