"Kalau tanpa dibarengi dengan upaya-upaya pemberdayaan ekonomi, nanti tanah-tanahnya akan dijual yang pada akhirnya masyarakat tidak punya tanah lagi. Sehingga, Kemendes PDTT dalam reforma agraria ini ditugaskan untuk membantu dalam pemberdayaan ekonomi di tanah-tanah tersebut," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018).
Eko mengatakan, pemberian sertifikat tanah dalam reforma agraria tersebut merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan pemerataan dan mewujudkan kesempatan bagi masyarakat agar dapat melakukan aktivitas ekonomi di tanah yang telah diberikan sertifikat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kemiskinan di desa hanya bisa cepat teratasi kalau masyarakat desa diberikan kesempatan untuk memiliki usaha. Permasalahannya, dalam kesempatan memiliki usaha tersebut, masyarakat mengalami kesulitan karena tidak punya akses pasar yang menjanjikan, tidak tersedianya industri pasca panen, minim permodalan, dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu, perlu adanya langkah untuk mendatangkan akses pasar atau sarana pasca panennya ke desa-desa dengan mengembangkan produk unggulan di desanya masing-masing atau membuat klusterisasi produk unggulan desa agar memiliki skala ekonomi yang besar. Sehingga, sarana pasca panennya bisa masuk ke desa-desa," katanya.
Dengan program Prukades ini, Eko meminta kepada setiap daerah untuk menentukan tiga produk unggulannya. Selanjutnya ketiga produk unggulan ini akan dihubungkan ke kementerian terkait, dunia usaha, dan perbankan untuk membantu mengembangkan Prukades.
"Jadi, daerah-daerah yang masyarakatnya telah mendapatkan seritifikat ini agar diusulkan untuk menentukan prukadesnya apa. Tapi harus fokus agar memiliki skala produksi yang besar," katanya.
Lebih lanjut Eko menyebutkan bahwa komoditas yang dinilai dapat memberikan nilai pendapatan yang cukup di antaranya jagung, padi, tebu, bawang, garam, ikan patin, serta sejumlah komoditi lainnya. Selain itu, nilai pendapatan lainnya bisa mengembangkan desa wisata.
"Jadi kami kembali mengingatkan bahwa Kemendes PDTT memastikan bahwa sertifikat tanah yang telah diberikan kepada masyarakat tersebut bisa diberikan pendampingan untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi. Sehingga mereka mendapat pendapatan yang layak sehingga tanahnya tersebut tidak dijual kembali," pungkas Eko.
Untuk mengetahui informasi atau kabar terbaru dari Kemendes, klik di sini. (idr/hns)