Berdasarkan agenda Kementerian Koordinator Perekonomian, Darmin akan memimpin rapat terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Rudiantara menjelaskan revisi aturan tersebut sedikit lagi diselesaikan. Tinggal menunggu harmonisasi dari setiap lembaga untuk diteken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah satu aturan yang direvisi adalah data dan klasifikasinya. Dengan begitu, bakal ada kategorisasi data seperti data strategis yang penting.
"Data strategis adalah apabila terjadi breach (pelanggaran) pengelolaan data bisa berdampak negara. Untuk itu, data-data ini, pemrosesan, pengelolaan dan penyimpanannya harus dalam teritori Indonesia," jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu. (hns/hns)