"Kita menyampaikan IHPS saja, jadi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, jadi perkembangannya meningkat, yang WTP meningkat, itu saja yang kita laporin," kata Moermahadi di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Dalam pertemuan tersebut juga ada pembahasan mengenai laporan keuangan Kementerian Pertahanan yang memiliki sistem berbeda dengan kementerian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Momen Jokowi Terima Laporan BPK Semester I |
Selain itu, BPK juga melaporkan bahwa telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 4,13 triliun. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp 697 miliar.
Selanjutnya berasal dari koreksi subsidi sebesar Rp 2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp 561,6 miliar.
Lebih lanjut Mormahadi mengungkapkan, IHPS semester I-2018 juga memuat pemantauan ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2018 dengan status telah ditetapkan Rp 2,8 triliu. Kerugian ini terjadi pada pemerintah pusat, derah, BUMN, dan BUMD. Pda periode, nilai kerugian dengan status telah ditetapkan yang sebesar terjadi pada pemerintah daerah yaitu Rp 1,88 triliun dengan penyelesaian senilai Rp 837,63 miliar.
Dalam IHPS I-2018, disebutkan bahwa selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017 BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisian, Kejaksaanm dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 45,65 triliun. Dari temua itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan atau 95% dengan nilai Rp 44,05 triliun. (hek/hns)











































