Kepala Badan Karantinan Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina menuturkan, ikan tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Kalau nggak ada halangan mudah-mudahan akan 48 ton," ujarnya di Grand Hyatt Hotel Jakarta, Jumat (12/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina mengatakan, ikan-ikan tersebut akan dikirim secepatnya. Dia menuturkan, untuk mengirimkan ikan menunggu kesiapan penerima bantuan.
"Kita memang berencana mengirim ke Palu, Donggala, Sigi dan sekitarnya pada saat di sana memungkinkan untuk menerima ikan dalam jumlah besar kita akan kirimkan," ujarnya.
Dia mengatakan, kesiapan yang dimaksud ialah terkait adanya keberadaan gudang penyimpanan atau cold storage. Saat ini, gudang penyimpanan itu sedang disiapkan sehingga ikan bisa segera dikirim.
"Karena jumlah tidak sedikit, kita akan menggunakan kapal laut, sampai di sana karena cold storage belum ada, kita tunggu sampai semua didata oleh teman-teman, yaitu begitu penyimpanan siap maka ikan kita kirim," tutupnya. (zlf/zlf)