UMP Naik 8,03%, Jadi Berapa Upah di DKI Tahun Depan?

UMP Naik 8,03%, Jadi Berapa Upah di DKI Tahun Depan?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 16 Okt 2018 14:06 WIB
Ilustrasi/Foto: (Ibnu-detikcom)
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

Lantas, berapa besaran upah di DKI Jakarta tahun depan?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. Nantinya, nilai UMP tersebut akan ditambah 8,03% di 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dihitung secara kasar, maka Rp 3.648.035 x 8,03% = Rp 292.937. Kemudian 3.648.035 + Rp 292,937 = Rp 3.940.972. Maka perkiraan UMP DKI pada 2019 mendatang sebesar Rp 3.940.972.


Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Namun, itu merupakan perhitungan kasar dari surat edaran Kemnaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019.





Tonton juga 'Ini Nih Daerah dengan UMK Rp 3,9 Juta, Tertinggi se-Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads