Lantas, apa yang membuatnya setara?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, baik PNS maupun P3K akan memperoleh hak keuangan yang sama, kecuali uang pensiun. Dari segi gaji, P3K mendapat jumlah yang sama dengan PNS, artinya di atas UMR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menjelaskan bahwa P3K tidak menerima uang pensiunan seperti PNS. Hanya saja mereka tetap bisa mengikuti dana pensiun.
"Untuk P3K tidak dibayarkan pensiun tapi bukan berarti tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri kan. Jadi misalnya mereka bersedia ikut program pensiun untuk P3K misal Taspen," sebutnya.
Dia melanjutkan, nantinya akan dibuat peta formasi jabatan bagi P3K yang tidak hanya sebatas untuk guru saja.
"Kemudian juga akan dibuat peta jabatan formasi untuk P3K, karena P3K tidak hanya untuk guru saja, nanti akan dibuat prioritas yang mana dulu akan dilakukan perekrutannya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjelaskan, sistem penggajian sama antara PNS/ASN dan P3K.
"Tentu nanti sistem pembayarannya sama ASN dan P3K," tambahnya.