Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementerian Pertanian Erizal Jamal mengatakan, ini adalah salah satu upaya pembenahan sistem yang dilakukan Kementerian Pertanian terkait perizinan. Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) telah mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/ PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Sistem yang dibangun Kementerian Pertanian ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegasi atau online single submission (OSS) yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, dan BKPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dengan adanya OSS ini maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring," jelas Erizal Jamal, Kepala Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN), di Jakarta (17/10/2018).
Erizal menyebutkan melalui sistem bisa memantau perizinan yang telah diajukan. Termasuk juga mengawal dan menghemat waktu proses perizinan. "Perkembangan proses perizinan ini juga menjadi indikator kerja kami," katanya.
Dari sisi pengusaha, Direktur Asian Agri Fadhil Hasan menuturkan sistem perizinan online yang terintegrasi ini dapat memperbaiki kemudahan berusaha di sektor Pertanian. Menurutnya, sektor pertanian juga termasuk sektor yang diminati investor.
Sementara itu, dosen hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengusulkan agar OSS tidak hanya mencakup izin usaha melainkan sampai kepada izin teknis. Pasalnya, proses perizinan teknis belum dapat dijangkau OSS padahal nyawa dari investasi sumber daya alam berada di izin teknis seperti amdal, izin lingkungan, dan HGU.
Dikatakan Rio, investor perlu waktu yang lebih cepat untuk pengurusan perizinan hingga operasional karena akan berpengaruh kepada Cash Flow sehat dan dampak sosial dihindarkan. (zlf/dna)