Mantan Ketua Badan Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) James Bacchus, Mantan Duta Besar Indonesia di WTO, Sondang Anggraeni, sampai Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Challenges in the Implementation of WTO Regulation on Subsidies and Countervaillng Measures and in the Dispute Settlement Mechanism di Ballroom Mezanine Hotel Aryaduta Jakarta (18/10/2018).
Seminar ini dilakukan untuk membahas mengenai, kebijakan Pemerintah Indonesia agar sejalan dengan ketentuan dari peraturan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menjelaskan, kebijakan nasional telah beberapa kali diprotes karena dianggap berbenturan dengan komitmen internasional. Meski Indonesia sudah bergabung dengan WTO sejak 1995, pemerintah harus menuruti kehendak WTO.
"Pemerintah berkomitmen mengamankan kebijakan nasional agar pembangunan terus berjalan, sektor-sektor industri nasional diberi akses untuk tumbuh berkembang, dan seluruh pelosok nusantara harus dimajukan bersama," jelas dia.
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Setelah sebelumnya Indonesia terancam mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut terjadi karena, Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor. Amerika Serikat telah meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia.
Secara spesifik, Indonesia mengerem beberapa produk pertanian diantaranya apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Melalui ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO. Seminar ini dilakukan agar segala kebijakan yang dilakukan mengenai impor dan ekspor di dalam negeri tidak lagi menjadi masalah internasional di kemudian hari. Sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.
Dalam acaar ini hadir juga berbagai perwakilan dari beberapa perusahaan eksportir minyak, otomotif, kamar dagang Indonesia (kadin), pengusaha produksi kertas dan beberapa eksportir lain.
Tonton juga 'BPK Sentil Kemendag Terkait Izin Impor Beras':
(dna/dna)
Seminar ini dilakukan untuk membahas mengenai, kebijakan Pemerintah Indonesia agar sejalan dengan ketentuan dari peraturan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menjelaskan, kebijakan nasional telah beberapa kali diprotes karena dianggap berbenturan dengan komitmen internasional. Meski Indonesia sudah bergabung dengan WTO sejak 1995, pemerintah harus menuruti kehendak WTO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Setelah sebelumnya Indonesia terancam mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut terjadi karena, Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor. Amerika Serikat telah meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia.
Secara spesifik, Indonesia mengerem beberapa produk pertanian diantaranya apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Melalui ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO. Seminar ini dilakukan agar segala kebijakan yang dilakukan mengenai impor dan ekspor di dalam negeri tidak lagi menjadi masalah internasional di kemudian hari. Sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.
Dalam acaar ini hadir juga berbagai perwakilan dari beberapa perusahaan eksportir minyak, otomotif, kamar dagang Indonesia (kadin), pengusaha produksi kertas dan beberapa eksportir lain.
Tonton juga 'BPK Sentil Kemendag Terkait Izin Impor Beras':