Dalam rapat, Anggota Banggar DPR RI dari fraksi Partai Golkar Ridwan Bae menanyakan kepada pihak Kementerian Keuangan terkait dana saksi partai politik di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Pak Askolani, apakah ada dana untuk saksi parpol? Apakah akan terpenuhi dan teranggarkan (dari RAPBN) di tiap TPS atau tidak?" kata Ridwan di ruang rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan tidak akan memasukkan anggaran dana untuk saksi partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan saat ini kementerian hanya menganggarkan dana untuk pelatihan saksi yang masuk dalam pos belanja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sesuai dengan undang-undang Pemilu, dana saksi tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan hanya ada dana pelatihan yang anggarannya masuk di Bawaslu," kata Askolani.
Sebelumnya usulan pembebanan dana saksi ke APBN kembali bergulir di DPR setelah sempat ditolak pada pembahasan UU Pemilu Tahun 2017 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, pada evaluasi Pilkada serentak 2018 lalu, tidak semua parpol mampu membiayai saksi.
Mestinya, kata Zainuddin, tiap parpol atau kandidat punya minimal satu saksi di tiap TPS untuk mengawasi jalannya penghitungan suara. Ketiadaan saksi membuat fungsi pengawasan menjadi lemah.
Politikus Golkar itu menyebut ada lebih dari 800.000 TPS di Pemilu 2019 se-Indonesia. Tidak semua partai mampu membiayai saksi di TPS, jika misal satu saksi saja diberi honor minimal Rp 100.000 atau Rp 200.000. (kil/ara)