Dalam beleid tersebut, batas yang ditetapkan adalah sebesar 60% terhadap PDB, sedangkan rasio utang pemerintah posisi terakhir masih 30,47%. Selain itu
jika dijumlah maka cicilan utang jatuh tempo pemerintah setiap tahunnya sekitar Rp 300 triliun dengan waktu jatuh tempo sekitar 8,7 tahun.
Klik selanjuutnya