Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari total aset yang diperiksa nilainya kembali itu ada peningkatan 272,42% atau Rp 4.190,3 triliun. Dari saat penilaian kembali BMN periode 2007-2010 Rp 1.538,18 triliun menjadi Rp 5.728,49 triliun di 2017-2018.
"Jadi nilainya meningkat Rp 4.190,3 triliun. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," tuturnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Tahun Jokowi-JK dan Realisasi Nawacita |
Sri Mulyani pun meminta kepada para kementerian, lembaga maupun instansi negara agar menindaklanjuti BMN yang tidak ditemukan, aset yang idle dan dalam berstatus sengketa. Dia berharap penyelesaian bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 ini juga telah diserahkan kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Nantinya hasil pemeriksaan itu diperiksa kembali oleh BPK.
"Hasil penilaian BMN sudah kami sampaikan ke kepala BPK untuk kemudian dilakukan pemeriksaan rinci. Pemeriksaan kembali ini adalah sangat penting agar nilai pemeriksaan kembali adalah nilai yang valid dan akuntabel," tambah Sri Mulyani.
Tonton juga '8 Perusahaan Ini Sudah Nikmati Fasilitas Libur Bayar Pajak':
(das/das)











































