Ada Kecemburuan Soal Dana Desa Jadi Alasan Munculnya Dana Kelurahan

Ada Kecemburuan Soal Dana Desa Jadi Alasan Munculnya Dana Kelurahan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 22 Okt 2018 18:04 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah mengusulkan ada dana kelurahan yang masuk dalam postur APBN 2019. Rencana ini pun menuai polemik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengalokasian dana kelurahan awalnya mencuat saat rapat pemerintah dengan walikota, pemerintah daerah dan DPR. Ada keluhan dari kelurahan di kabupaten yang mengeluhkan tak mendapatkan jatah dari dana desa.

"Dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat. Ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat," terangnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu menurut Sri Mulyani menimbulkan kecemburuan dari kelurahan terhadap pemerintahan desa lantaran tak mendapatkan anggaran. Sehingga muncul ide untuk menganggarkan dana kelurahan agar menciptakan harmonisasi di daerah.

"Menimbulkan satu tensi yang cukup nyata di berbagai tempat. Di mana untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," tambahnya.

Anggaran dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam APBN 2019 sendiri bukan alokasi yang dibuat sengaja. Dana itu berasal dari pos dana desa yang dipangkas dari Rp 73 triliun menjadi Rp 70 triliun.

Dana kelurahan itu konsepnya juga berbeda dengan alokasi dana desa. Dana ini disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, ketertinggalan mereka. Tapi karena merupakan SKPD jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," terangnya.


Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, dana kelurahan itu juga merupakan aspirasi dari para walikota. Tujuannya untuk memberikan stimulasi di tingkat kelurahan.

"Dana kelurahan itu bukan seperti dana desa. Itu keinginan semua walikota yang disampaikan kepada mendagri, menkeu dan presiden. Mbok ya kelurahan itu ada semacam stimulan. Sifatnya stimulan karena kelurahan itu SKPD sudah ada pos anggaran sendiri. Seandainya nanti hasil rapat bu menkeu dengan dpr misalnya disetujui itu semata-mata hanya stimulan," tambahnya.

Usulan dana kelurahan ini masih akan dibahas dengan Badan Anggaran DPR RI. Sebelum nantinya benar-benar masuk dalam APBN 2019. (das/dna)

Hide Ads