Soal Kinerja 4 Tahun, Perlukah Kementan Diaudit?

Soal Kinerja 4 Tahun, Perlukah Kementan Diaudit?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 26 Okt 2018 17:28 WIB
Foto: Dok Kementan
Jakarta - Sebagian kalangan mendorong agar perbedaan data beras yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan metode baru KSA dan metode lama, menjadi pintu masuk bagi penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan kementerian terkait.

Berbeda pendapat, pengamat kebijakan publik Digipol Strategic Indonesia, Nur Fahmi BP menilai, Kementan selama ini telah optimal dalam mengelola anggaran.

"Misalnya saja beberapa komoditas pertanian mampu mewujudkan keberhasilan panen sehingga mendukung ekspor untuk menambah pendapatan negara," kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat (26/10/2018).


Indikator lainnya lanjut Fahmi, bisa dievaluasi dari meningkatnya nilai tukar petani (NTP) sebagai bentuk kesejahteraan.

"Lihat saja data yang dirilis BPS terakhir. Lalu menurunnya juga angka penduduk miskin di desa yang mayoritas adalah petani pekerjaannya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan kebijakan clean ministry cukup baik diterapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Apalagi, kata Fahmi, Amran juga komitmen menggandeng KPK untuk mengawasi kerja kementeriannya.

Dalam pemaparan capaian Kementan dalam 4 tahun Pemerintahan Jokowi - JK Rabu (24/10/2018) Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Irwanto menyampaikan, dua tahun berturut turut Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Hasil pemeriksaan laporan keuangan ini diraih pada 2016 dan 2017. Kementan juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kementerian anti gratifikasi di 2017.

"Perolehan WTP Kementan di tahun 2016 dan 2017 merupakan opini tertinggi dan pertama bahkan sejarah yang diraih Kementan," jelas Syukur.


Pada tahun 2006-2007 Kementan sempat mendapatkan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat. Kemudian pada 2008-2012 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 2013-2014 mendapatkan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). Status WDP kembali didapatkan Kementan di tahun 2015.

Saat menyerahkan Laporan Pemeriksaan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LHP LKKL) kepada Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Gedung Kementan Rabu (6/6/2018) lalu, anggota IV BPK Rizal Djalil menyatakan penilaian dari laporan keuangan berdasarkan standar yang diatur pemerintah, sehingga bukan penilaian subjektif dari BPK.

"Untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan itu telah disajikan secara material atau basis akutansi yang berlaku umum di Indonesia, kriterianya adalah kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah bukan akuntansi yang dibuat BPK", kata Rizal. (dna/dna)

Hide Ads