Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan PNS sebesar satu kali gaji atau take home pay.
"Iya kebijakannya sama (take home pay)," kata Askolani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menjelaskan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS, hanya saja besaran untuk pensiunan hanya pokok saja.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan para pensiunan.
Dia melanjutkan, anggaran untuk mengakomodasi kebijakan tersebut masuk dalam usulan yang sekitar Rp 5 triliun dalam RAPBN 2019.
"Kalau pensiunan hanya pensiunan pokok, yang ada tunjangan itu pegawai aktif.
Baca juga: CPNS Juga akan Nikmati Kenaikan Gaji 5% |
Pemerintah pusat, kata Askolani pun akan menjalin komunikasi lebih baik terkait dengan dengan pemerintah daerah (Pemda). Hal itu dilakukan agar kejadian sebelumnya tak terulang.
"Dikomunikasikan dengan baik ke Pemda supaya bisa antisipasi dari awal, termasuk PP-nya dikomunikasikan ke Pemda, supaya jangan ada perbedaan pemahaman," ujar dia. (hek/ara)