Kenaikan Gaji PNS 5% Tahun Depan Tunggu Disahkan di Paripurna

Kenaikan Gaji PNS 5% Tahun Depan Tunggu Disahkan di Paripurna

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 30 Okt 2018 17:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam RAPBN tahun 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan gaji pokok PNS sebesar 5% atau sekitar Rp 5 triliun.

"Lupa saya (anggarannya) sekitar Rp 4-5 triliun," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyetujui bahwa RAPBN 2019 dibawa ke tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Itu artinya, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5% tinggal direalisasikan.

"Iya sebab kenaikan gaji pokok kan sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian gaji pokok, dan itu untuk antisipasi inflasi juga," jelas dia.


Askolani mengungkapkan, kenaikan hanya berlaku pada gaji pokok ASN aktif saja, sedangkan pensiunan tidak berlaku.

"Gapok kan dari 5 menjadi 6 setiap bulannya," ujar dia.

RAPBN tahun anggaran 2019 akan dirapatkan di tingkat II atau paripurna pada 31 Oktober 2018 atau Rabu besok oleh DPR RI dan pemerintah. (hek/ara)

Hide Ads