Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan gaji pokok PNS sebesar 5% atau sekitar Rp 5 triliun.
"Lupa saya (anggarannya) sekitar Rp 4-5 triliun," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyetujui bahwa RAPBN 2019 dibawa ke tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Itu artinya, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5% tinggal direalisasikan.
"Iya sebab kenaikan gaji pokok kan sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian gaji pokok, dan itu untuk antisipasi inflasi juga," jelas dia.
Baca juga: Mau Naik 5%, Jadi Berapa Gaji PNS Nanti? |
Askolani mengungkapkan, kenaikan hanya berlaku pada gaji pokok ASN aktif saja, sedangkan pensiunan tidak berlaku.
"Gapok kan dari 5 menjadi 6 setiap bulannya," ujar dia.
RAPBN tahun anggaran 2019 akan dirapatkan di tingkat II atau paripurna pada 31 Oktober 2018 atau Rabu besok oleh DPR RI dan pemerintah. (hek/ara)