Lantas, bisakah Lion Air mendapat sanksi pembekuan karena kasus ini? Pengamat penerbangan Chappy Hakim mengatakan, pemberian sanksi sejatinya masih harus menunggu hasil investigasi yang dilakukan.
Dia menjelaskan, bahwa pemberian sanksi seperti pembekuan harus diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Lion Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chappy mengatakan untuk saat ini pihak Lion Air belum bisa dinyatakan bersalah oleh siapa pun, apalagi pemberian sanksi seperti pembekuan karena masih belum ada bukti kecelakaan ini terjadi akibat kesalahan dari pihak maskapai.
"Jadi nggak bisa hanya kemarahan orang (Lion Air) ditutup, nggak bisa gitu juga, harus obyektif. Selama hasil investigasi belum ada kita nggak bisa mengatakan bahwa Lion Air ngaco atau salah, tanpa bukti," katanya.
"Bahwa ada indikasi ngaco iya memang ada, sering delay segala macam. Tapi kan itu indikasi, indikasi belum cukup kuat untuk bisa memberikan sanksi. Jadi harus ada investigasi. Kalau ada unsur pidana bisa dibawa ke pengadilan," sambungnya.
Namun menurutnya, Kemenhub sendiri telah memiliki data yang kuat bila kesalahan ada disebabkan dari pihak Lion Air. Hal itu dilihat dari langkah Kemenhub yang meminta maskapai untuk memberhentikan Direktur Teknik serta pegawai teknisi yang saat itu bertugas menangani JT 610.
"Khusus tentang internal ini kesalahan apa yang ditemukan Kemenhub sebagai regulator hingga meminta perusahaan berhentikan pejabat yang bertanggungjawab terhadap teknis penerbangan, itu tentunya Kemenhub sudah dapatkan data kuat untuk ambil tindakan itu," ujarnya.
Tonton juga 'Proses Pencarian Lion Air JT 610 Tekendala Arus Deras dan Jarak Pandang':
(fdl/hns)