Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sendiri mengatakan pihaknya tak memiliki data mengenai besaran gaji sesungguhnya dari setiap perusahaan. Dia mengaku hanya menerima laporan dari perusahaan.
"BPJSTK tidak memiliki data upah sebenarnya (riil). Hanya perusahaan, dan pekerja yang memiliki data tersebut," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga mengatakan perlu melakukan pendalaman lebih lanjut apakah Lion Air telah sesuai memberikan laporan tersebut dengan gaji pegawai yang sesungguhnya.
"Perlu didalami lebih lanjut apakah upah yang dilaporkan ke BPJSTK memang benar dengan upah riilnya. Atau apakah upah riilnya memang sebesar yang dilaporkan ke BPJSTK," jelasnya.
Walau begitu, Agus tak menampik bahwa selama ini memang sudah menjadi rahasia umum bila ada perusahaan yang memberikan laporan tak sesuai dengan gaji para pegawainya. Hal itu biasanya dilakukan karena perusahaan tak ingin membayar premi yang besar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disayangkan karena nantinya nilai manfaat yang akan diterima oleh nasabah pun akan berkurang.
"Kami tengarai masih ada yang (memperkecil laporan) seperti itu. Misalnya gaji sebenarnya Rp 25 juta. Dilaporkan oleh perusahaan ke BPJSTK Rp 3,7 juta. Jika pekerja meninggal, maka manfaat (santunan) kematian yang dibayar oleh BPJSTK Rp 3,7 juta x 48. Sisanya perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar sebesar Rp 21,3 juta x48," tuturnya.
Tonton juga 'Pilot Lion Air JT 610 Sempat Minta Izin Kembali ke Pangkalan':
(fdl/zlf)