Tahun ini Indonesia menempati posisi ke-73 sebagai negara yang paling mudah untuk menjalankan usaha di dunia. Posisi ini turun dari tahun lalu di mana RI menempati posisi ke-72.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, turunnya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia karena macetnya implementasi paket kebijakan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah memang sudah cukup banyak mengeluarkan paket kebijakan untuk memperbaiki peringkat EODB dan daya saing. Tapi hasilnya masih belum memuaskan," kata Piter saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Pemerintah telah menerbitkan 16 paket kebijakan, menurut Piter sebagian dari paket tersebut belum bekerja secara optimal.
"Masalah utamanya adalah paket-paket kebijakan itu saya lihat tidak terintegrasi, tidak menciptakan koordinasi yang sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam banyak hal termasuk di antaranya misal perizinan," jelas dia.
Koordinasi yang dimaksud, kata Piter adalah antara pusat dengan daerah. Sehingga, implementasi serta kontribusi dalam memudahkan proses izin usaha di tanah air masih macet.
"Karena paket-paket kebijakan itu tidak terintegrasi dan menciptakan koordinasi, seringkali tidak efektif di lapangan," kata dia. (hek/zlf)