Revisi Daftar Negatif Investasi akan Diselesaikan Jumat Pekan Ini

Revisi Daftar Negatif Investasi akan Diselesaikan Jumat Pekan Ini

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2018 23:32 WIB
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Pemerintah masih menyelesaikan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Selama ini DNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Beberapa menteri dan pejabat kementerian terkait berkumpul di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mereka mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, sejak sore hingga Selasa malam (13/11/2018).


Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa rapat tersebut belum membuahkan hasil, namun pemerintah segera merampungkan aturan baru DNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dibahas nanti hari Jumat difinalisasi," ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa malam (13/11/2018).


Tak banyak informasi yang bisa dibagi oleh Airlangga. Sambil terburu-buru dia hanya mengatakan bahwa banyak jenis industri yang akan dipertimbangkan

"Ada banyak, ada manufaktur ada yang diusahakan untuk UMKM, jadi masih banyak. Masih long list," tambah Airlangga.


Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang juga hadir dalam rapat juga tak bisa berbicara banyak. Dia hanya mengatakan pemerintah tetap melindungi industri dalam negeri, meski membuka pintu untuk investor asing.

"Jadi pada prinsipnya kita tetap melindungi industri nasional. Jadi yang jelas seperti industri farmasi nasional kita masih 85%-15%. Masih tetap sama," tutur Nila.

Tonton juga 'Lemahnya Rupiah Bisa Jadi Daya Tarik Investor Asing':

[Gambas:Video 20detik]

(das/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads